BARITO SELATAN - Satresnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng mengamankan 98, 94 gram diduga sabu dari dua orang pria di Jalan Pelita Raya, Buntok, pada (24/5/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Kedua pria berinisial M dan R warga Kalimantan Selatan (Kalsel), telah ditetapkan sebagai tersangka bersama barang bukti satu paket besar diduga sabu dengan berat 98, 94 gram, " kata Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K. didampingi Kabagops AKP Johari Fitri Casdy, S.I.K., dan Kasat Narkoba AKP Bagus Winarmoko, S.H. saat press release, Kamis (2/6/2022) pagi.
Kapolres membeberkan penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat yang curiga dengan gerak gerik kedua tersangka. Berdasarkan informasi tersebut, sambungnya, petugas langsung turun melakukan penyelidikan.
"Saat digeledah kedua tersangka tidak berkutik karena ditemukan barang haram diduga sabu dengan berat 98, 94 gram, " imbuhnya.
Kedua tersangka pun langsung digelandang ke Polres Barito Selatan untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan serta proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti turut diamankan, satu paket besar diduga sabu berat 98, 94 gram, satu kantong plastik warna putih, satu unit gawai merk nokia, satu unit gawai merk Oppo, satu unit mobil xenia dan uang tunai Rp 200 ribu.
Kepada keduanya, disangkakan dengan pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun.***